Profil dan Rekam Jejak Karier Kompol Cosmas yang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Terkait Kasus Kematian Driver Ojol

Jakarta – Kompol Cosmas Kaju Gae, salah satu dari tujuh anggota polisi yang ada di dalam kendaraan rantis dan melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Saat kejadian, dirinya duduk di kursi penumpang depan rantis. Ia berada di sebelah Bripka Rohmat, sopir rantis bernomor PJJ 17713-VII. Posisi ini membuatnya memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam mengawasi pergerakan kendaraan.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri dikutip Kamis, 4 September 2025.
Atas perbuatannya, Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pengakuan Cosmas
Usai mendengar keputusan dalam sidang kode etik tersebut, Cosmas tak kuasa menahan air matanya. Dengan isak tangis, dirinya mengaku apa yang dilakukannya hanya menjalankan perintah atasan.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota,” akunya.
Saat kejadian, ia dan seluruh anggota polisi yang berada di dalam rantis tak mengetahui tentang tubuh Affan yang terlindas. Mereka baru mengetahui hal tersebut dari video di media sosial usai mereka kembali ke markas.
Dirinya pun meminta maaf kepada pimpinan Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan rekannya yang tengah bertugas menjaga keamanan ketertiban umum.
“Saya juga mohon maaf terhadap pimpinan Polri ataupun rekan-rekan Polri yang sedang bertugas, menjaga keamanan, ketertiban umum kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga,” pungkasnya.
Profil Kompol Cosmas
Dilansir dari berbagai sumber, Kompol Cosmas merupakan perwira menengah (pamen) Polri. Dirinya menjabat sebagai Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri.
Dalam perjalanan kariernya, Cosmos pernah menjabat sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri dan Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri. Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.
Diketahui, Kompol Cosmas menjadi anggota Brimob dengan pangkat paling tinggi dari tujuh polisi yang diperiksa Div Propam Polri. Pangkatnya, yakni Komisaris Polisi atau Kompol, golongan dalam perwira menengah tingkat satu di Polri.
Gaji Kompol Cosmas
Menilik seorang polisi berpangkat Kompol, biasanya menjabat posisi seperti Kapolsek di wilayah perkotaan, Kasat (Kepala Satuan) di pelbagai unit seperti Satreskrim atau Satlantas, atau posisi strategis lainnya di kepolisian.
Adapun gaji polisi perwira menengah ditetapkan paling kecil Rp3.000.100 per bulan dan paling tinggi Rp5.243.400 per bulan tergantung masa kerja golongan (MKG). Jumlah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang gaji pokok anggota Polri.
elain gaji pokok, seorang perwira menengah juga mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan suami istri, lauk pauk, beras dan uang operasional, dengan nominal Rp4.551.000 per bulan. (*)
Comments (0)
There are no comments yet