Bukan Penangkapan Ilegal! Kuasa Hukum Korban Jelaskan Langkah Preventif Polisi dalam Kasus Andi Asri

Makassar – Menjawab pemberitaan sejumlah media yang memberitakan dugaan penangkapan tidak prosedural terhadap Andi Asri, kuasa hukum korban, Khairul Gaffar, S.H., menegaskan bahwa tindakan kepolisian bukanlah penahanan sewenang-wenang, melainkan upaya pengamanan sementara guna mencegah eskalasi konflik.
Dalam keterangan resminya, Khairul menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat Polres Majene dan Polrestabes Makassar.
“Ini bukan penangkapan ilegal, melainkan tindakan antisipatif untuk menghindari kericuhan antara korban dan terlapor yang telah saling mengetahui lokasi masing-masing,” tegasnya.
Dasar Hukum Pengamanan Preventif
Khairul memaparkan bahwa langkah polisi memiliki landasan hukum kuat, antara lain:
Pasal 13 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian, yang mewajibkan Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pasal 18 UU No. 39/1999 tentang HAM, memperbolehkan pembatasan hak individu demi ketertiban umum.
Asas salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi), yang kerap menjadi dasar tindakan preventif aparat.
Ia menekankan bahwa langkah ini bagian dari tanggung jawab polisi dalam mencegah situasi berbahaya.
Tiga (3) korban penipuan bisnis jual beli mobil yang dilakukan Andi Asri saat lakukan konfrensi pers (25/7)
Apresiasi Respons Cepat Aparat
Lebih lanjut, Khairul Gaffar, S.H. menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan oleh aparat kepolisian meskipun laporan resmi masih dalam proses administrasi.
Baca juga:
Bertemu Jokowi, Ini Kata Puan Maharani
“Bayangkan jika Polres Majene tidak segera mengamankan sementara saudara Andi Asri, padahal posisi sudah diketahui oleh korban dan rekan-rekannya. Bisa saja terjadi keributan fisik, kekerasan, atau bahkan jatuh korban,” ungkap Khairul.
Ia menambahkan, jika sampai terjadi keributan, publik justru akan menyalahkan polisi karena dianggap lalai meskipun sudah ada laporan atau aduan masyarakat.
Dengan adanya pengamanan sementara ini, menurut Khairul, situasi berhasil dikendalikan, konflik berhasil dihindari, dan proses hukum dapat berjalan lebih terukur serta humanis.
Pernyataan Tegas Kuasa Hukum
Dalam penutup pernyataannya, Khairul Gaffar, S.H. menegaskan beberapa poin penting, antara lain:
Langkah pengamanan sementara yang dilakukan aparat bukan merupakan penangkapan ilegal.
Tidak ada penyerahan pelaku kepada pihak sipil di luar kesepakatan kedua belah pihak.
Tindakan tersebut adalah bentuk nyata tanggung jawab Polri untuk menjaga ketertiban dan melindungi semua pihak, termasuk terlapor, dari potensi bahaya yang lebih besar.
“Kami harap media bersikap adil dengan memuat kedua sisi berita dan memberi ruang penyelesaian hukum yang profesional,” pungkasnya.
Comments (0)
There are no comments yet