Tersangka Kerusuhan Makassar Minta Dibebaskan, Yusril Soroti Restorative Justice

Ramli - News
11 September 2025 14:57

MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengecek langsung kondisi para tersangka kerusuhan yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan gedung DPRD Sulsel. Yusril meminta aparat hukum menindak tegas para tersangka sesuai perbuatan masing-masing. Ada tersangka secara terang-terangan meminta dibebaskan. Yusril membuka peluang menempuh jalur restorative justice atau RJ.

Kunjungan Yusril ini berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu (10/9/20225). Yusril mengecek langsung kondisi para tersangka didampingi Sesmenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono, dan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Andi Basmal.

Yusril mengatakan kunjungannya ke Makassar merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan penanganan para demonstran yang ditangkap ditangkap polisi. Yusril mengatakan Presiden Prabowo ingin penanganan kasus tersebut memenuhi hak asasi manusia.

"Saya datang ke Makassar hari ini untuk melaksanakan arahan bapak presiden (Prabowo) untuk memastikan penanganan terhadap demonstrasi di berbagai tempat dan kemudian berujung dengan terjadinya kerusuhan dan ada tindak lanjut menjadi penjarahan, pengrusakan, pembakaran sampai jatuhnya korban," kata Yusril usai melihat kondisi para tersangka di dalam Rutan Polda Sulsel.

Menteri berlatar belakang akademisi dan advokat itu menyebut kunjungan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai amanat undang-undang. Termasuk melihat apakah tersangka mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang dan nilai-nilai yang diatur HAM selama penyelidikan dan penyidikan di kepolisian.

"Bahwa langkah hukum yang tegas yang diarahkan oleh bapak presiden itu betul-betul dilaksanakan di lapangan oleh seluruh aparat penegak hukum baik itu kepolisian, nantinya kejaksaan dan juga oleh pengadilan," ungkap Yusril.

"Dan selama proses itu berlangsung kami harus memastikan bahwa penegakan hukum itu telah dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan hukum acara di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan penghormatan serta penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ini," sambung dia.

Yusril menyebut bahwa dari laporan pihak kepolisian yang diterimanya ada sebanyak 42 orang ditetapkan tersangka atas peristiwa kerusuhan yang terjadi di dua wilayah di Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni di Kota Makassar dan Kota Palopo.

Di Kota Makassar sebanyak 40 tersangka atas kasus kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan gedung DPRD Sulsel. Sementara 2 orang tersangka lainnya berada di Kota Palopo. Yusril mengaku untuk di Rutan Polda Sulsel, setidaknya ada 13 orang ditahan, sisanya ditahan di Rutan Polrestabes Makassar.

"Saya sudah mendapatkan laporan bahwa ada 42 orang yang ditahan di Polda Sulsel dan ada 2 orang di kabupaten lain di Kota Palopo, dan kami akan melihat juga nanti tahanan di Polrestabes Makassar. Tadi kami sudah melihat di sini ada 13 orang yang ditahan di Rutan Polda Sulsel ini dan kami juga sempat berdialog dengan mereka," beber Yusril.

Mereka yang ditahan atau ditetapkan tersangka ini memiliki latar belakang profesi berbeda-beda, mulai dari pelajaran atau mahasiswa, juga pekerja. Dalam pertemuan itu, Yusril mengaku sempat berdialog dengan para tersangka sekaligus untuk menanyakan kondisi maupun hak-hak hukum mereka apakah terpenuhi selama ini.

Bukan itu saja, Yusril juga mengaku sempat menanyakan kepada para tersangka apakah saat pemeriksaan merasakan pemaksaan atau tindak kekerasan. Ia memastikan para tersangka juga sudah mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Kami juga sempat berdialog dengan mereka. Ada beberapa mahasiswa, ada pekerja, ada yang lain-lain dan kami memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai tersangka. Kemudian mereka juga ditahan di ruangan yang cukup memadai, walaupun tadi saya menyarankan kepada Pak Kapolda supaya mereka dikasih makan yang cukup 3 kali sehari. Disediakan juga karpet untuk bisa beristirahat. Jangan sampai mereka tidur di lantai semen begitu," ujar Yusril.

Yusril kembali menegaskan bahwa hak-hak tersangka dipenuhi dan diperlakukan manusiawi. Ia menjelaskan secara umum hak tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan HAM.

"Secara umum kami dapat memastikan bahwa langkah-langkah hukum yang ditempuh itu sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam hukum acara dan hak-hak asasi manusia. Mereka juga terpenuhi dengan sebaik-baiknya. Walaupun masih ada kekurangan sedikit-sedikit ya kita tinggal sempurnakan dan kita tingkatkan saja," bebernya.

Yusril juga menyatakan ada tersangka yang meminta dibebaskan lewat jalur restorative justice. Sebanyak 13 orang tersangka dalam kasus ini ditahan di Rutan Polda Sulsel. Yusril mengaku sempat berbincang-bincang sekaligus mendengar harapan mereka agar proses hukumnya diselesaikan keadilan restoratif sekitar 30 menit.

“Ya ada harapan mereka (tersangka) untuk restoratif justice, terutama itu diungkapkan oleh mahasiswa,” kata Yusril.

Dia mengatakan, permohonan penyelesaian perkaranya diselesaikan lewat keadilan restoratif diungkapkan oleh para mahasiswa yang ditetapkan tersangka karena mereka telah paham mekanisme hukum. Namun demikian, beberapa tersangka lainnya juga disebut harus diberikan hak yang sama, termasuk anak di bawah umur maupun kelompok lainnya seperti petugas kebersihan dan juru parkir.

“Tapi ketidakpahaman mereka ini jangan kita biarkan, kita justru harus memberikan keadilan kepada mereka,” imbuh dia.

Ia menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan hal tersebut, baik dari pendamping hukum tersangka, kepolisian, kejaksaan maupun pihak pengadilan. Apalagi proses restorative justice ini bisa dilakukan di semua tingkatan proses hukum.

Jadi kalau pun tidak penasihat hukumnya yang memperjuangkan itu, saya berpesan supaya kita aparat penegak hukum, penyidik, jaksa nanti itu juga dapat melakukan upaya-upaya restorative justice itu,” tutur Yusril.

“Karena restorative justice itu dapat dilakukan pada tingkat penyelidikan dan penyidikan, juga dapat dilakukan pada tingkat penuntutan, juga dapat dilakukan pada tingkat persidangan. Jadi hakim pun bisa menghentikan pemeriksaan kalau sekiranya restorative justice,” sambung dia.

Baca juga:
Bank Sulselbar FC Taklukkan PS Manado 2-0 di Laga Perdana Piala Soeratin U-15

Namun penerapan restorative justice, kata Yusril, juga harus diperhatikan, utamanya yang menyangkut soal kasus kerusakan fasilitas umum maupun kekerasan. Dikarenakan dalam proses ini korbannya adalah pemerintah sendiri.

“Jadi sudah dicapai antara pelaku, korban, dan kemudian masyarakat dan merasa bahwa hal itu dapat dimusyawarahkan, didamaikan, lalu dapat memulihkan keadaan seperti semula. Walaupun tentu banyak hal yang masih harus dipikirkan mengenai restorative justice ini,” terangnya.

“Kalau penganiayaan mungkin lebih mudah. Karena ada yang menganiaya, ada yang dianiaya, pencurian, ada yang pencuri, ada yang orang hilang barangnya karena dicuri. Tapi kalau orang melakukan pengrusakan, pembakaran yang dirusak itu adalah halte bis, yang dirusak itu gedung DPRD. Dengan siapa restorative justice-nya? Siapa korbannya?” sambungnya.

Yusril mengatakan, hal itu masih membutuhkan pemikiran mendalam, termasuk kemungkinan pemerintah dapat bertindak sebagai representasi dari kepentingan umum. “Apakah pemerintah representatif dapat bertindak mewakili kepentingan umum sehingga restorative justice itu dapat dilakukan? Itu kami masih mau mendalami,” ujar dia.

Yusril mengingatkan, aturan hukum mengenai mekanisme ini masih dalam pembahasan. Terlebih undangan-undang khusus yang mengatur soal keadilan restorative masih dalam proses penyelesaian.

“Karena memang sampai saat ini undang-undang tentang restorative justice itu masih dalam proses untuk segera diselesaikan. Sebelum KUHP baru dilaksanakan pada bulan Januari yang akan datang,” tutur dia.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan saat ini sudah ada 42 orang tersangka kasus kerusuhan di Kota Makassar dan Palopo. Untuk kerusuhan yang berakhir terjadinya aksi pembakaran di gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar ada 40 orang tersangka.

"Kalau (tersangka kerusuhan) di luar Palopo ada 40 (tersangka). Jadi rinciannya DPRD Kota ada penambahan itu untuk pembakaran ada dua (tersangka), kemudian pengrusakan bertambah empat, kemudian pencurian dan penjarahan 12. Jadi ada total 18 yang baru," kata Didik.

Selanjutnya, tersangka pembakaran di gedung DPRD Sulsel bertambah satu orang. Total, untuk tersangka pembakaran gedung DPRD Sulsel sebanyak 14 orang.

"Kemudian (kasus pembakaran DPRD) provinsi, pembakaran bertambah satu dan pengrusakan dari 13, jadi total 14. Kemudian yang pengrusakan di Kejati kan ada pembakaran mobil itu ada dua orang (tersangka)," ujar dia.

Tak Bentuk TPF

Desakan sejumlah pihak agar Presiden membentuk tim pencari fakta (TPF) terkait kerusuhan di sejumlah daerah di Indonesia termasuk Makassar mendapat tanggapan dari Menteri Yusril. Dia mengatakan pemerintah menghargai setiap usulan masyarakat, namun memastikan langkah yang ditempuh saat ini adalah penegakan hukum yang nyata di lapangan.

“Kami dengarkan dan simak baik-baik apa yang menjadi usul dan saran dari rakyat. Biasanya tim pencari fakta itu dibentuk kalau memang tidak ada langkah yang nyata dan konkret yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani suatu yang terjadi dalam masyarakat,” imbuh Yusril di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

Ia menambahkan, praktik serupa juga berlaku di tingkat internasional. “Biasanya di dunia internasional hal ini juga sama, investigasi dilakukan kalau negara yang bersangkutan tidak mengambil langkah hukum yang benar,” ujar dia.

Namun, menurut Yusril, pemerintah sudah bergerak cepat pasca kerusuhan. “Sesudah terjadinya aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan, pemerintah telah mengambil langkah hukum yang tegas. Itu diputuskan Presiden dalam rapat kabinet hari Minggu sore lalu, bahwa langkah hukumlah yang harus ditempuh,” tegasnya.

Yusril juga menuturkan dirinya telah melakukan pengecekan langsung di Polda Metro Jaya terkait penanganan hukum. “Saya kemarin melakukan pengecekan di Polda Metro Jaya untuk memastikan langkah hukum terhadap 68 orang yang ditahan di sana,” kata dia.

Yusril menegaskan, fakta-fakta hukum telah terekam dengan jelas, termasuk penangkapan pelaku.

“Kalau membentuk tim gabungan pencari fakta, tentu harus membentuk tim dulu, lalu mengumpulkan fakta. Sementara sekarang semua fakta sudah ada, bukti sudah ada, pelakunya pun sudah ditangkap,” tegas Yusril.

“Jadi langkah hukum yang nyata ini lebih konkret dilakukan daripada membentuk tim yang masih mencari-cari. Pemerintah memastikan langkahnya sudah lebih pasti,” ujar dia.

 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment