Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Ramli - News
04 September 2025 22:49

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025).

Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Sebelum jadi tersangka, Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya di Gedung Jampidsus Kejagung pada Kamis (4/9/2025) sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. 

Setelah enam jam diperiksa, ia langsung diumumkan sebagai tersangka.

Baca juga:
Ini Sejumlah Tokoh yang Dampingi Ganjar di Makassar

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2020.

Saat itu, Nadiem yang masih menjabat Mendikbudristek bertemu pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, termasuk produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment